SIDANG PERDANA

  • 23 Februari 2010 16:05 WIB
SIDANG PERDANA
JAKARTA, 23/2 - SIDANG PERDANA. Terdakwa kasus Teroris Muhammad Jibril sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/2). M Jibril didakwa melanggar pasal 13 UU nomor 15/2003 tentang Perpu Tindak Pidana Teroris dan melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP yakni pemalsuan akte berupa paspor atas nama Muhammad Ricky Ardhan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/pd/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1765
Ukuran Berkas
258.21 KB
Disiarkan
23/02/2010 16:05 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor