VONIS KASUS KORUPSI PROYEK BIOGAS
Mantan anggota DPRD Klungkung Gede Gita Gunawan (kiri) dan Dirut CV Buana Raya Thiarta Ningsih, bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (8/5/2019). Terdakwa Gede Gita Gunawan dan istrinya, Thiarta Ningsih divonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus korupsi proyek energi terbarukan Biogas di kawasan Nusa Penida tahun 2014. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.