TUNTUTAN SUAP DANA HIBAH KONI
Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (kiri) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy (kanan) berjabat tangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ending empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan dan Johnny dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana untuk mempercepat pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.