TUNTUTAN SUAP DANA HIBAH KONI

  • 9 Mei 2019 19:15 WIB
TUNTUTAN SUAP DANA HIBAH KONI
Jaksa Penuntut Umum menyerahkan surat tuntutan kepada Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Ending empat tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan dan Johnny dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena dianggap memberi suap kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana untuk mempercepat pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2959x1973
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
09/05/2019 19:15 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor
Hermanus Prihatna