UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN SATWA
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (11/5/2019). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi, diantaranya satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan tujuh ekor burung Elang jenis Black Kite (Milvus migrans). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.