PEMUSNAHAN BAWANG MERAH SELUDUPAN
Petugas Bea dan Cukai bersama Forkompinda menimbun bawang merah ilegal saat dilakukan pemusnahan di Lhokseumawe, Aceh, Rabu (15/5/2019). Sebanyak 5.620 karung atau 70 ton bawang merah seludupan asal Malaysia yang disita dari dua unit KM Rahmat Laot GT 25 bernomor 3105/PPF dan KM Samudra Al Mubarakah GT 45 bernomor 1385/PPF pada 14 April 2019 di perairan Jambo Aye pesisir timur Sumatera itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.