SIDANG HARIADI SARDONO
JAKARTA, 1/3 - SIDANG HARIADI SARDONO. Mantan Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Hariadi Sadono mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikkor), Jakarta, Senin (1/3). Hariadi menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003-2007 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp170 miliar. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/10