PENYELENGGARA PEMILU

  • 2 Maret 2010 16:05 WIB
PENYELENGGARA PEMILU
JAKARTA, 2/3 - PENYELENGGARA PEMILU. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyimak keterangan yang diberikan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini (layar monitor) yang didampingi anggota Bawaslu Wirdyaningsih (kiri) dan kuasa hukum Bawaslu Bambang Widjoyanto (kanan) pada sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/3). Bawaslu mengajukan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2007 pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), pasal 95, pasal 111 ayat (3) dan pasal 112 ayat (3) terkait masalah pembentukan Panwaslu yang harus diusulkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan pembentukan Dewan Kehormatan yang komposisi anggotanya didominasi dari anggota KPU. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
405.49 KB
Disiarkan
02/03/2010 16:05 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor