SIDANG PUTUSAN BUDI SUHARTO

  • 23 Mei 2019 17:55 WIB
SIDANG PUTUSAN BUDI SUHARTO
Terdakwa kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Budi Suharto (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Direktur Utama PT. Wijaya Kusuima Emindo itu divonis tiga tahun penjara, denda sebesar Rp100 juta karena terbukti menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018. ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggÄ/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4235x2826
Ukuran Berkas
2.12 MB
Disiarkan
23/05/2019 17:55 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Zarqoni Maksum