SIDANG PUTUSAN HELMIATI

  • 23 Mei 2019 18:00
SIDANG PUTUSAN HELMIATI
Terdakwa yang juga Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Helmiati menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Helmiati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai terbukti menerima "uang ketok" sebesar Rp495 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4874x3249
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
23/05/2019 18:00 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Zarqoni Maksum