SIDANG PUTUSAN HELMIATI
Terdakwa yang juga Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Helmiati bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Helmiati divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai terbukti menerima "uang ketok" sebesar Rp495 juta dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.