BURHANUDDIN BEBAS
BANDUNG, 6/3 - BURHANUDDIN BEBAS. Mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah (kanan) didampingi istrinya sesaat setelah bebas bersyarat dari LP Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/3). Burhanuddin Abdullah terpidana 3 tahun penjara kasus korupsi aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Burhanudin divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada akhir Oktober tahun lalu. Namun ia memperoleh kasasi dari MA hingga akhirnya menjalani masa tahanan selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 200 Juta. FOTO ANTARA/Rezza Estily/ss/mes/10.