SIDANG PUTUSAN ANGGOTA DPRD SUMUT
Terdakwa kasus dugaan menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Enda Mora Lubis (kanan) dan Abu Bokar Tambak (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2019). Tiga orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww