SIDANG TUNTUTAN
JAKARTA, 8/3 - SIDANG TUNTUTAN. Mantan Direktur PLN area Luar Jawa dan Bali Hariadi Sadono (kiri) seusai sidang tuntutan atas dugaan korupsi proyek pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan berbasis teknologi informasi PLN Distribusi Jawa Timur (Jatim) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3). Ia dituntut 10 tahun dan denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp6,5 miliar. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/ama/10.