ORANGUTAN
BATAM, 26/7 - NARKOBA. Aparat Kepolisian dari Direktorat reserse Kriminal dan Narkoba Polda Kepri menunjukan barang bukti Bahan baku Narkoba sebanyak 5,3 ton yang terdiri dari 4.978.000 butir kapsul Paracetamol atau 131 koli dan 5.370.000 butir tablet yang akan di selundupkan oleh 2 orang tersangka dari Singapore melalui pelabuhan Kijang-Tanjung Pinang melalui jasa Kantor Pos menuju Jakarta di mako Polresta Tanjung Pinang,Kepri,Kamis(26/7) Aparat kepolisian Polda Kepri menjerat kedua tersangka dengan pasal Psikotropika ,UU kesehatan no.23 tahun 1992 dan pasal Kepabeanan dengan ancaman maksimal 15 tahun. FOTO ANTARA/Andika Bayu/Koz/pd/07.