FATWA MEROKOK HARAM
SURABAYA, 15/3 - FATWA MEROKOK HARAM. Dua pria merokok di dekat stiker peringtan melarang merokok, di kawasan bebas rokok kompleks DPR Surabaya, Senin (15/3). Fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang merevisi fatwa Majlis Tarjih tahun 2005 yang menyatakan bahwa hukum merokok adalah 'mubah' (boleh dikerjakan tapi ditinggalkan lebih baik), dikeluarkan juga dalam Muktamar Muhammadiyah ke 46 yang direncanakan sebagai muktamar tanpa asap rokok dan tanpa sponsor rokok. FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/ed/ama/10