TUNTUTAN SAIFUDIN ZUHRI
JAKARTA, 17/3 - TUNTUTAN SAIFUDIN ZUHRI. Terdakwa terorisme Saifudin Zuhri membaca berkas tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (17/3). Saifudin didakwa bersalah dan dituntut 10 tahun penjara karena dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme, yaitu mencarikan rumah kontrakan untuk gembong teroris Noordin M Top. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/10