PENGUNGKAPAN KASUS PERDAGANGAN ORANG
Dua petugas Kantor Imigrasi Pontianak memeriksa WNA asal Tiongkok (kanan) saat penggerebekan sebuah rumah di Komplek Surya Purnama di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019). Dalam penggerebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalbar dan Kantor Imigrasi Pontianak tersebut terungkap tindak pidana perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak antara WNA Tiongkok dengan perempuan Kalbar berdasarkan barang bukti yang ditemukan petugas berupa buku kuitansi mahar nikah serta surat perjanjian nikah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.