KABULKAN PERMOHONAN

  • 18 Maret 2010 18:45 WIB
KABULKAN PERMOHONAN
JAKARTA, 18/3 - KABULKAN PERMOHONAN. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini (kanan) bersama dua anggota Bawaslu Wirdyaningsih (tengah) dan Wahidah Suaib selaku pemohon prinsipal menyimak pembacaan amar putusan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/3). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Mahfud MD mengabulkan permohonan Bawaslu selaku pemohon untuk sebagian dan menyatakan 192 Panwaslu yang sudah dibentuk adalah sah dan dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing sesuai dengan Undang-Undang. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/nz/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1240
Ukuran Berkas
335.52 KB
Disiarkan
18/03/2010 18:45 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor