PERATURAN MENTERI
JAKARTA, 19/3 - PERATURAN MENTERI. Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) Linda Amalia Sari Gumelar (kiri) berbicara didampingi Sesneg Kementerian Negara PPPA Koensatwanto (tengah), dan Perwakilan Unicef Astrid Dioniosio dalam peluncuran peraturan menteri PPPA No. 02 tahun 2010 tentang Rencana Aksi Nasional untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak di Jakarta, Jumat (19/3). Permen tersebut bertujuan agar kegiatan pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan dapat berjalan seirama dari semua sektor terkait. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/hp/10