KUASA HUKUM SOFYAN BASIR CABUT GUGATAN PRAPERADILAN

  • 17 Juni 2019 15:35 WIB
KUASA HUKUM SOFYAN BASIR CABUT GUGATAN PRAPERADILAN
Hakim Ketua Agus Widodo (kedua kanan) memimpin jalannya sidang praperadilan status penetapan tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019). Kuasa hukum Sofyan Basir mencabut gugatan praperadilan kliennya dengan alasan ingin fokus terhadap pokok perkara kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menjerat kliennya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.83 MB
Disiarkan
17/06/2019 15:35 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Zarqoni Maksum