VONIS MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT

  • 17 Juni 2019 21:20 WIB
VONIS MANTAN ANGGOTA DPRD SUMUT
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray Kaban mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ferry Suando dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam pembahasan APBD Sumut. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4920x3280
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
17/06/2019 21:20 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor
Andika Wahyu