SIDANG DAKWAAN ASTY WINASTI

  • 19 Juni 2019 13:45 WIB
SIDANG DAKWAAN ASTY WINASTI
Terdakwa Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti menjalani sidang dengan agenda dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Asty Winasti melakukan suap terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dengan memberikan uang fee sebesar 153.783 dolar AS dan Rp311,022 juta dalam kerja sama pengangkutan pupuk dengan PT HTK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.86 MB
Disiarkan
19/06/2019 13:45 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor