SIDANG PUTUSAN NAKHODA KAPAL MALAYSIA
Dua terdakwa nakhoda kapal ikan berbendera Malaysia, Winai Bunphichit (kiri) dan Suriyon Jannok (kanan), yang merupakan warga Thailand mengikuti sidang putusan kasus "illegal fishing" di Pengandilan Negeri Banda Aceh, Kamis (20/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada dua terdakwa nakhoda kapal Malaysia itu dengan denda masing-masing Rp200 juta dan barang bukti dua unit kapal ikan beserta pukat trawl dan peralatan navigasi disita negara untuk dimusnahkan. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.