KEPPRES PEMBERHENTIAN
JAKARTA, 22/3 - KEPPRES PEMBERHENTIAN. Pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama pimpinan KPK saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (22/3). Tumpak telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33/P 2010 tentang pemberhentian dirinya dari jabatan pelaksana tugas sementara Ketua KPK. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/ama/10.