KETERANGAN SAKSI
JAKARTA, 22/3 - KETERANGAN SAKSI. Terdakwa Dudhie Makmun Murod (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/3). Empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, antara lain mantan anggota DPR dari FPDIP Poltak Sitorus, Budiningsih, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Soewarno, mengaku menerima traveller's cheque masing-masing senilai Rp 500 juta yang digunakan untuk kepentingan kampanye pemilihan Presiden Megawati Soekarnoputri. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/10.