PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL SITAAN

  • 25 Juni 2019 12:00
PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL SITAAN
Petugas menata barang ilegal sitaan berupa anak panah dan alat bantu seksual sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai, Malang, Jawa Timur, Selasa (25/6/2019). Keseluruhan barang ilegal yang terdiri dari rokok tanpa cukai, alat bantu seksual, minuman keras ilegal dan senjata tajam tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.8 MB
Disiarkan
25/06/2019 12:00 WIB
Fotografer
Ari Bowo Sucipto
Editor
Fanny Octavianus