WARGA PERU DIHUKUM 10 TAHUN PENJARA

  • 25 Juni 2019 18:00
WARGA PERU DIHUKUM 10 TAHUN PENJARA
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra (kedua kanan) berunding dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang vonis kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara bagi terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain pada bulan Desember 2018. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.64 MB
Disiarkan
25/06/2019 18:00 WIB
Fotografer
Nyoman Hendra Wibowo
Editor
Audy Mirza Alwi