PEMBERLAKUAN HELM SNI
JAKARTA, 1/4 - PEMBERLAKUAN HELM SNI. Penjaga toko menunjukkan logo standar nasional Indonesia (SNI) yang telah di-embos pada permukaan helm di sentra aksesoris dan perlengkapan sepeda motor di Otista, Jakarta Timur, Kamis (1/4). Mulai 1 April 2010 pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang memiliki logo SNI, dan apabila melanggar dikenakan denda Rp250 ribu. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/10.