PEMBERLAKUAN HELM SNI
JAKARTA, 1/4 - PEMBERLAKUAN HELM SNI. Seorang penjaga toko menunggu pembeli dengan latar depan deretan helm berbagai merk yang telah memiliki embos logo standar nasional Indonesia (SNI) di sentra aksesoris dan perlengkapan sepeda motor di Otista, Jakarta Timur, Kamis (1/4). Mulai 1 April 2010 pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang memiliki logo SNI, dan apabila melanggar dikenakan denda Rp250 ribu. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/10.