PENOLAKAN PK BAIQ NURIL

  • 8 Juli 2019 12:55 WIB
PENOLAKAN PK BAIQ NURIL
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (8/7/2019). MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, NTB Baiq Nuril sehingga tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2662x4000
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
08/07/2019 12:55 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Widodo S Jusuf