PABRIK MIRAS ILEGAL
SURABAYA, 2/4 - PABRIK MIRAS ILEGAL. Ditjen Bea dan Cukai Pusat,Thomas Sugijanta (kanan), melihat mesin pengepak botol minuman keras (miras) ilegal atau Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), di sebuah pabrik pembuatan miras ilegal, Dukuh Kupang Barat Surabaya, Kamis (1/4). Jajaran Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim, berhasil membongkar pabrik pembuatan miras yang tidak memiliki ijin Nomer Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Sekitar 78.857 botol siap jual, 1 set mesin pengepak serta mesin penyulingan berhasil diamankan. Kerugian negara akibat produksi miras tidak bercukai ini mencapai satu milyar rupiah lebih. FOTO ANTARA/Bhakti Pundhowo/ed/pd/10