VONIS KASUS MAFIA BOLA PSSI

  • 11 Juli 2019 20:55 WIB
VONIS KASUS MAFIA BOLA PSSI
Terdakwa kasus mafia bola PSSI Priyanto alias Mbah Pri (kanan), bersama Anik Yuni Artika Sari alias Tika (kiri), berkonsultasi dengan pengacara usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jateng, Kamis (11/07/2019). Majelis hakim memvonis terdakwa Priyanto tiga tahun penjara, Anik Yuni Artika Sari dua tahun enam bulan penjara. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3999x2666
Ukuran Berkas
2.31 MB
Disiarkan
11/07/2019 20:55 WIB
Fotografer
Idhad Zakaria
Editor
Zarqoni Maksum