SIDANG PUTUSAN PENYUAP HAKIM PN JAKSEL
Tiga terdakwa perantara dan penyuap dua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Arif Fitrawan (kiri), Martin P Silitonga (tengah) dan M Ramadhan (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim memvonis Martin P Silitonga dengan hukuman tiga tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan, M Ramadhan dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta Arif Fitrawan dengan hukuman tiga tahun 10 bulan pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz.