PEMBAHASAN UU BHP

  • 5 April 2010 17:40 WIB
PEMBAHASAN UU BHP
JAKARTA, 5/4 - PEMBAHASAN UU BHP. Wakil Menteri Pendidikan, Fasli Jalal (kanan) memaparkan masalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) saat pertemuan bersama rektor sejumlah perguruan tinggi se-Indonesia di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta, Senin (5/4). Sejumlah pihak menilai bahwa UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 terkait kebebasan berkumpul dan berserikat yang dimiliki warga negara, sebab UU BHP mensyaratkan penyeragaman bentuk badan hukum. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1406
Ukuran Berkas
508.5 KB
Disiarkan
05/04/2010 17:40 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor