TIPIKOR MAGELANG
MAGELANG, 5/4 - TIPIKOR. Tiga terdakwa kasus korupsi mantan ketua DPRD kota Magelang, Tri Djoko Minto (kanan), dua mantan wakil ketua DPRD kota Magelang Soetjipto (tengah) dan HM Pramono (kiri) mendengarkan putusan hakim pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri kota Magelang, Jateng, Senin (5/4). Ketiga mantan pimpinan dewan tersangka korupsi asuransi jiwa anggota DPRD setempat periode 1999-2004 sebesar 1,25 miliar tersebut terbukti telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, hakim menjatuhkan vonis kepada Tri Djoko Minto 2 tahun penjara sedangkan Soetjipto dan HM Pramono divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/nz/10