PERMOHONAN SURAT AMNESTI BAIQ NURIL

  • 16 Juli 2019 17:25 WIB
PERMOHONAN SURAT AMNESTI BAIQ NURIL
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (tengah) berbincang dengan Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun (kanan) usai menandatangani surat delegasi ke Komisi III tindak lanjut permohonan amnesti di Ruang Pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Surat permohonan pertimbangan pemberian amnesti terpidana Baiq Nuril Maknun telah dibahas di Badan Musyawarah DPR akan diserahkan ke Komisi III DPR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
16/07/2019 17:25 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Hermanus Prihatna