SIDANG PUTUSAN STEVE EMMANUEL

  • 16 Juli 2019 17:55 WIB
SIDANG PUTUSAN STEVE EMMANUEL
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Steve Emmanuel dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba jenis kokain. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.49 MB
Disiarkan
16/07/2019 17:55 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Hermanus Prihatna