HELM SNI
PANGKALAN BUN, KALTENG 7/4 - HELM SNI. Seorang pedagang sedang menunjukkan helm dengan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) di salah satu toko helm di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Rabu (7/4). Bersadarkan UU Nomor 22/2009 pasal 291 bahwa bagi setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. FOTO ANTARA/Lintang Nusa/ss/nz/10