PENYELUNDUP NARKOBA
TANGERANG, 7/4 - VONIS NARKOBA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis masing-masing tujuh tahun penjara kepada pasangan suami istri Sonia Roudgour dan Muhammad Javad yang merupakan warga negara Iran pada persidangan di PN Tangerang, Banten, Rabu (7/4). Kedua terdakwa terbukti memasukan shabu dari Iran sebanyak 4,1 Kg ke Indonesia, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni Delapan tahun penjara. FOTO ANTARA/Muhammad Deffa/ss/NZ/10