PENCUCIAN UANG BISNIS NARKOBA DI SIDRAP
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Brigjen Pol Bahagia Dachi (kiri), bersama Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Adnas (kedua kanan) dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengungkapan TPPU Narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/7/2019). BNN pusat dibantu BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba di Kabupaten Sudenreng Rappang dan menyita barang bukti dengan nilai total Rp16 miliar, diantaranya uang tunai Rp2,041 miliar, 8 unit mobil, pabrik rak telur, dan belasan bidang tanah. ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang/aww.