SOSILISASI ILEGAL PPN
MANADO, 10/4 - SOSIALISASI ILEGAL PPN. Sejumlah tersangka kasus sosialisasi ilegal UU N0. 42 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) digiring memasuki tahanan Polsek Wenang Manado, Sulawesi Utara , Sabtu (10/4). Enam tersangka yang dari lembaga Pusat Studi Perpajakan Indonesia (PSPI) ditahan oleh pihak kepolisian karena melakukan sosialisasi undang-undang pajak ilegal di salah satu hotel yang diikuti sejumlah perusahaan/instansi karena tanpa sepengetahuan dinas pajak Sulawesi Utara, para tersangka menarik uang kontribusi sebesar Rp. 3 juta dari 91 peserta yang mengikuti sosialisasi ilegal tersebut. FOTO ANTARA/ Basrul Haq/ama/hm/10.