KEJAHATAN PENUMPANG FIKTIF OJEK DARING
Polisi menunjukkan para pelaku kejahatan penumpang fiktif ojek daring saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (22/7/2019). Polisi berhasil menangkap delapan orang pelaku kejahatan yang merupakan satu komplotan yang biasa beroperasi di kawasan Serpong dan sekitarnya. Selama tiga bulan terakhir, komplotan tersebut telah berhasil mendapatkan uang sebesar Rp500 juta dari perusahaan GO JEK. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.