WEWENANG BPK

  • 12 April 2010 17:20 WIB
WEWENANG BPK
JAKARTA, 12/4 - WEWENANG BPK. Petugas membersihkan gedung BPK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta , Senin (12/4). BPK diberikan wewenang oleh Komisi III DPR untuk melakukan audit pajak dilingkungan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, meskipun bertentangan dengan Pasal 34 UU KUP. FOTO ANTARA/Muhamad Sridipo/ama/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1558
Ukuran Berkas
1.41 MB
Disiarkan
12/04/2010 17:20 WIB
Fotografer
Muhamad Sridipo
Editor