WEWENANG BPK
JAKARTA, 12/4 - WEWENANG BPK. Petugas membersihkan gedung BPK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta , Senin (12/4). BPK diberikan wewenang oleh Komisi III DPR untuk melakukan audit pajak dilingkungan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, meskipun bertentangan dengan Pasal 34 UU KUP. FOTO ANTARA/Muhamad Sridipo/ama/10