UNGKAP PENYALAHGUNAAN OBAT APOTEK
Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Andrey Valentino (tengah) didampingi Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Gandi Jukardi (kanan) dan Kasat Narkoba AKP Hamzah Badaru (kiri) menunjukan barang bukti dan tersangka pengedar obat psikotropika pada gelar perkara di Makopolres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Rabu (24/7/2019). Polres Tasikmalaya Kota mengamankan delapan tersangka pengedar narkoba dan penyalahgunaan obat apotek jenis obat-obatan psikotropika beserta barang bukti berupa sabu-sabu 2.4 grm, 40 butir pil Alganax 1 mg, 2.386 pil kuning MF, dan 172 pil kuning Y yang nantinya akan diedarkan ke kalangan pelajar di Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.