UU NO 22 UULAJ
LHOKSEUMAWE. 13/4 - UU NO 22 UULAJ. Sejumlah pengguna sepeda motor jalan raya Kota Lhokseumawe Propinsi Aceh mulai ramai terlihat menyalakan lampu utama sepeda motor mereka di siang hari. Selasa (13/4). Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang UULAJ menyebutkan pengemudi sepeda motor wajib menyalakan lampu kendaraan bermotor yang digunakan dijalan pada malam hari dan siang hari, bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dijalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda pajak sebanyak 100 ribu rupiah. FOTO ANTARA/Rahmad/hp/10