KESAKSIAN MIRANDA
JAKARTA, 13/4 - KESAKSIAN MIRANDA GOELTOM. Mantan Deputi Senior Bank Indoneisa Miranda Swaray Goeltom meninggalkan ruang sidang uasi memberikan kesaksian dengan terdakwa Hamka Yandhu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/4). Miranda memberikan kesaksian tentang pemberian cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ss/nz/10