PENYELUNDUPAN SATWA
PANGKALAN BUN 13/4 - PENYELUNDUPAN SATWA. Seorang petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menunjukan burung Beo (Gracula religiosa) sitaan yang akan diselundupkan ke Semarang melalui Pelabuhan Panglima Utar, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (13/4). Hal ini melanggar Pasal 42 ayat 1 Pengiriman atau pengangkutan jenis tumbuhan dan satwa liar dari satu wilayah habitat ke wilayah habitat lainnya di Indonesia, atau dari dan ke luar wilayah Indonesia, wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman atau penangkutan. Jika Terbukti maka denda administrasi sebesar Rp250 juta dan pencabutan izin usaha. FOTO ANTARA/Lintang Nusa/ss/nz/10