VONIS BUDI RACHMAT KURNIAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) tersebut divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, yang bila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama tiga bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz.