PENANGKAPAN SINDIKAT PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
Seekor Beruk dan Kukang Sumatera berada di kandang saat rilis kasus perdagangan sawta dilindungi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (31/7/2019). Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua orang tersangka sindikat perdagangan satwa dilindungi, dan menyita 30 ekor binatang yakni kukang Sumatera, burung betet ekor panjang, burung nuri tanau, kancil, beruk dan buaya muara, yang diperjualbelikan lewat media sosial Facebook. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.